-->

Makalah Asuransi Syariah

Post a Comment
Konsep Asuransi Syariah


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Asuransi ialah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) di mana penanggung mendapatkan pembayaran premi dari tertanggung. Secara historis kajian perihal asuransi telah dikenal semenjak zaman dahulu. Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk bahu-membahu sudah ada bersama dengan adanya manusia.

Asuransi Islam ialah asuransi yang bersumber hokum, akad, jaminan (risiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prisip wilayah.

Konsep asuransi bahwasanya sudah dikenal semenjak zaman sebelum Masehi di mana insan pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari banyak sekali ancaman, antara lain kekurangan materi makan, ibarat kisah mengenai kekurangan materi makanan yang terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.


B.     Rumusan Masalah

1.      Apakah pengertian dari asuransi syariah?

2.      Bagaimana asal-usul asuransi syariah?

3.      Apa saja prinsip-prinsip dari asuransi syariah?


C.    Tujuan Penulisan

1.      Mahasiswa/i sanggup memahami pengertian dari asuransi syariah.

2.      Mahasiswa/i sanggup mengetahui asal-usul dari asuransi syariah.

3.      Mahasiswa/i sanggup memahami apa saja prinsip-prinsip dari asuransi syariah.



BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengetian Asuransi Syariah

Dalam bahasa Belanda, kata asuransi disebut assurantie yang terdiri dari asal kata “assaradeur”yang berarti penanggung dan “geassureede” yang berarti tertanggung, kemmudian dalam bahsa Perancis disebut “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang niscaya terjadi. Adapun dalam bahasa Latin disebut “assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa Inggris kata asuransi disebut “insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau mustahil terjadi dan assurance yang berarti menanggung sesuatu yang niscaya terjadi[1].

Asuransi ialah perjanjian antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi atau reasuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) di mana penanggung mendapatkan pembayaran premi dari tertanggung.

Menurut Dr. H. Hamzah Ya’cub dalam buku Kode Etik Dagang  Menurut Islam, menyebut bahawa asuransi berasal dan dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang – undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi ialah :

“ Suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memperlihatkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang dihaerapkan, yang mungkin akan dideritanya kerena suatu insiden yang tak  tertentu”.[2]

            Menurut pasal 1 undang-undang No. 2 tahun 1992 perihal perjuangan perasuransian, asuransi atau pertanggungan ialah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, atau tanggung jawab aturan pada pihak ketiga yang mungkin ada diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau untuk memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.[3]

Menurut bahasa Arab, istilah asuransi ialah at-ta’min diambil dari kata amana mempunyai arti memebri perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan beban dari rasa takut. Asuransi itu dinamakan at-ta’min telah disebabkan pemegang polis sedikit banyak teah merasa kondusif begitu mengikat dirinya sebagai anggota atau nasabah asuransi. Pengertian yang lain dari at-ta’min ialah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan semoga pemegang polis atau hebat warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti rugi terhadap hartanya yang hilang.[4]

Istilah lain yang sering digunaka untuk asuransi Syariah ialah tafakul yang berasal dari kata kafala yang berarti menanggung, menjamin; yakfulu, kuflan, ibarat QS. Ali Imran: 44:

y7Ï9ºsŒ ô`ÏB Ïä!$t7/Rr& É=ø‹tóø9$# ÏmŠÏmqçR y7ø‹s9Î) 4 $tBur |MYä. óOÎg÷ƒt$s! øŒÎ) šcqà)ù=ムöNßgyJ»n=ø%r& óOßg•ƒr& ã@àÿõ3tƒ zNtƒötB $tBur |MYà2 öNÎg÷ƒy‰s9 øŒÎ) tbqßJÅÁtF÷‚tƒ ÇÍÍÈ 


“yang demikian itu ialah sebagian dari berita-berita ghaib yang Kami wahyukan kepada kau (ya Muhammad); Padahal kau tidak hadir beserta mereka, ketika mereka melemparkan belum dewasa panah mereka (untuk mengundi) siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. dan kau tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa.”




            Selain itu, dalam QS. Thaha: 40:

øŒÎ) ûÓÅ´ôJs? šçG÷zé& ãAqà)tGsù ö@yd ö/ä3—9ߊr& 4’n?tã `tB ¼ã&é#àÿõ3tƒ ( y7»uZ÷èy_tsù #’n<Î) y7ÏiBé& ö’s1 §s)s? $pkß]ø‹tã Ÿwur tbt“øtrB 4 |Mù=tGs%ur $T¡øÿtR y7»uZøŠ¤fuZsù z`ÏB ÉdOtóø9$# y7»¨YtGsùur $ZRqçFèù 4 |M÷VÎ7n=sù tûüÏZÅ™ þ’Îû È@÷dr& tûtïô‰tB §NèO |M÷¥Å_ 4’n?tã 9‘y‰s% 4Óy›qßJ»tƒ ÇÍÉÈ 


“(yaitu) ketika saudaramu yang wanita berjalan, kemudian ia berkata kepada (keluarga Fir'aun): "Bolehkah saya memperlihatkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?" Maka Kami mengembalikanmu kepada ibumu, semoga bahagia hatinya dan tidak berduka cita. dan kau pernah membunuh seorang manusia[917], kemudian Kami selamatkan kau dari kesusahan dan Kami telah mencobamu dengan beberapa cobaan; Maka kau tinggal beberapa tahun diantara penduduk Madyan[918], kemudian kau tiba berdasarkan waktu yang ditetapkan[919] Hai Musa”,


[917] Yang dibunuh Musa a.s. ini ialah seorang bangsa Qibthi yang sedang berkelahi dengan seorang Bani Israil, sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Al Qashash ayat 15.

[918] Nabi Musa a.s. tiba ke negeri Mad-yan untuk melarikan diri, di sana Dia dikawinkan oleh Nabi Syu'aib a.s. dengan salah seorang puterinya dan menetap beberapa tahun lamanya.

[919] Maksudnya: Nabi Musa a.s. tiba ke lembah Thuwa untuk mendapatkan wahyu dan kerasulan.


            Dan firman Tuhan dalam QS. Al-Qashash:12:

* $oYøB§ymur Ïmø‹n=tã yìÅÊ#tyJø9$# `ÏB ã@ö6s% ôMs9$s)sù ö@yd ö/ä3—9ߊr& #’n?tã È@÷dr& ;MøŠt/ ¼çmtRqè=àÿõ3tƒ öNà6s9 öNèdur ¼çms9 šcqßsÅÁ»tR ÇÊËÈ 


“dan Kami cegah Musa dari menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(nya) sebelum itu; Maka berkatalah saudara Musa: "Maukah kau saya tunjukkan kepadamu ahlul bait yang akan memeliharanya untukmu dan mereka sanggup Berlaku baik kepadanya?".


            Adapun kata tafakul saling menanggung, yatafakul, takafulan, kafiil penanggung, penjamin ibarat terdapat dalam QS. An-Nahl:21:

ìNºuqøBr& çŽöxî &ä!$uŠômr& ( $tBur šcrããèô±o„ tb$­ƒr& šcqèWyèö7ムÇËÊÈ 


“(Berhala-berhala itu) benda mati tidak hidup, dan berhala-berhala tidak mengetahui bilakah penyembah-penyembahnya akan dibangkitkan.”


Di dalam hokum perjanjian syariah, kafalah[5] (Penanggungan) sebagai salah satu perjanjian khusus, dan temasuk dalam perikatan menjamin (al-Iltizam bi at-Tautsiq) yang dimaksudkan suatu bentuk perikatan yang objeknya ialah menanggung (menjamin) suatu perikatan. Perikatan yang ditanggung ini terbagi menjadi tiga macam, yaitu perikatan utang (al-kafalah bi ad-dain), perikatan benda (al-kafalah bi al-‘ain) dan perikatan yang berupa penuyerahan orang yang ditanggung dalam akad al-kafalah bi an-nafs (penanggung orang).[6]

Selain dari at-ta’min dan kafalah atau takaful, asuransi juga dikenal dengan nama at-tadhamun yang berarti “solidaritas atau disebut juga saling menanggung hak/kewajiban yang berbalasan.

Asuransi ialah perilaku ta'awun yang yang telah diatur dengan sistem yang sangat rapi, antara sejumlah besar manusia. Semuanya telah siap mengantisipasi suatu peristiwa. Jika sebagian mereka mengalami insiden tersebut, maka semuanya saling bahu-membahu dalam menghadapi insiden tersebut dengan sedikit pemberian (derma) tersebut, mereka sanggup menutupi kerugian-kerugian yang dialami oleh penerima yang tertimpa musibah. Dengan demikian asuransi ialah ta'awun yang terpuji, yaitu saling tolong menolong dalam berbuat kebajikan dan takwa.

Ada beberapa macam pendapat para ulama perihal asuransi diantaranya:

1.      Bahwa asuransi termasuk segala macam bentuk dan cara operasinya hukunya haram. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Yusuf al_Qardhawi, Sayid sabiq, Abdullah al-Qalqili dan Muhammad Bakhit al-Muth’i

a)      Asuransi mengandung unsur perjudian yang tidak boleh didalam Islam.

b)      Asurnasi mengandung unsur ketidakpastian.

c)      Asuransi mengandung unsur “ Riba” yang tidak boleh dalam Islam.

d)     Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.

e)      Asuransi termasuk jual beli atau tukar – menukar mata uang yang tidak secara tunai ( Akad Sharf).

f)       Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului tak takdir Tuhan.

2.      Bahwa asuransi hukumnya halal atau diperbolehkan dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Abdul Wahab Khallaf, Muh. Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Nejatullah Siddiqi.

a)      Tidak ada ketetapan nas, al – Qur’an maupun al – Hadis yang melarang asuransi.

b)      Terdapat kesepakatan kerelaan dari laba bagi kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung.

c)      Kemaslahatan dari perjuangan asuransi lebih besar daripada mudharatnya.

d)     Asuransi termasuk kesepakatan mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.

e)      Asuransi termasuk kategori koparasi (Syirkah Ta’awuniyah) yang diperbolehkan dalam islam.

3.      Bahwa asuransi yang diperbolehkan ialah asuransi yang bersifat komersial tidak boleh dalam islam. Pandangan ini didukung oleh beberapa ulama antara lain, Muhammad Abu Zahro dengan alasan bahwa asuransi yang bersifat sosial diperbolehkan lantaran jenis asuransi sosial tidak mengandung unsur-unsur yang tidak boleh didalam islam. Sedangkan asuransi yang bersifat komersial tidak diperbolehkan lantaran mengandung unsur-unsur yang tidak boleh didalam islam.

4.      Bahwa aturan asuransi termasuk subhat, lantaran tidak ada dalil syar’I yang secara terang mengharamkan atau yang menghalalkan asuransi oleh lantaran itu kita harus berhati-hati didalam bekerjasama dengan asuransi.[7]


Dari semua bentuk kata dan pengertian tersebut bahwa maksud dan tujuan dari kata itu ialah sama. Kaprikornus yang dimaksud dengan asuransi syariah ialah asuransi yang sumber hokum, akad, jaminan (risiko), pengelolaan dana, investasi, kepemilikan, dan lain sebagainya berdasarkan atas nilai dan prinsip syariah.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama lndonesia (DSN-MU) Nomor 21 Tahun 2001 dalam fatwanya perihal pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi perihal asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syariah.[8]

Dari definisi di atas tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan tolong menolong yang disebut dengan "ta'awuf". Yaitu, prinsip hidup saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah islamiah antara sesama anggota penerima Asuransi Syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko).

Oleh alasannya ialah itu, premi pada Asuransi Syariah ialah sejumlah dana yang dibayarkan oleh penerima yang terdiri atas Dana Tabungan dan tabarru'. Dana Tabungan adalahdana titipan dari penerima Asuransi Syariah (Life insurance) dana kas menerima alokasi bagi hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi higienis yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada penerima apabila penerima yang bersangkutan mengajukan klaim manfaat asuransi.

Dalam perkembangannya di masa modern ini masyarakat umum lebih menentukan asuransi konvensional dibandingkan dengan asuransi syariah. Kedua jenis asuransi tersebut mempunyai perbedaan.

Perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional     

No
   

Prinsip
   

Auransi Konvensional
   

Asuransi Syrai’ah

1. Konsep
   Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung meningkatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memberrikan pergantian kepada tertanggung.
    Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin danm bekerja sama dengan cara-cara masing-masing mengeluarkan kesepakatan tabarru’.

2. Visi dan Misi
    Secara garis besar misi utama dari asuransi konvensional ialah misi ekonomi dan misi social.
   Misi yang diemban dalam asuransi syariah ialah misi aqidah, misi ibadah (ta’awun ), misi ekonomi (iqtishod), dan misi pemberdayaan umat (sosial)[9]. Asuransi takaful di Indonesia mempunyai visi sebagai forum keuangan yang konsisten menjalankan transaksi asuransi secara islami. Operasional perusahaan dilaksanakan atas dasar prinsip- prinsip syariah yang bertujuan memperlihatkan kemudahan dan layanan terbaik bagi umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia umumnya.[10]

3. Sumber Hukum
   Bersumber dari pikiran insan dan kebudayaan. Berdasarkan hokum positif, hokum alami, dan contoh sebelumnya.
   Bersumber dari hokum Tuhan sumber hokum dalam Syariah Islamadalah al – Qur’an, sunnah, atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, Urf “tradisi”, dan Maslahah Mursalah.

4. Maghrib
   Tidak selaras dengan syariah islam lantaran adanya maisir, gharar, dan Riba; hal yang di haramkan dalam muamalah
   Bersih dari adanya praktek gharar, maisir, dan Riba

5. DPS
   Tidak ada, segingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah- kaidah syara’
    Ada, yang berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan semoga terbebas dari praktek- praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah

6. Akad
   Akad jual beli (akad mu’awadhah, akad idz’aan, akad gharar, dan akad mulzim)
   Akad tabarru’ dan kesepakatan ijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya)

7. Jaminan / Risk (Resiko)
   Transfer of risk, dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung.
   Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu penerima dengan penerima lainnya (ta’awun)

8. Pengolahan Dana
   Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving - life)
   Pada produk- produk saving (life)  terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ derma’ dan dana penerima sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk untuk term insurance semuanya bersifat tabarru’

9.Investasi
   Bebas melaksanakan investasi ndalam batas- batas ketentuan perundang- undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan
   Dapat melaksanakan investasi sesuai ketentuan perundang- undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip- prinsip syariah islam. Bebas dari riba dan tempat- daerah investasi yang terlarang.

10. Kepemilikan Dana
  Dana yang terkumpul dari premi penerima seluruhnya menjadi milik perusahaan dan menginvestasikan kemana saja.
  Dana yang terkumpul dari penerima dalam bentuk iuran atau kontribusi, merupakan milik penerima (shohibul mal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.

11. Keuntungan (proft)
  keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi seluruhnya ialah laba perusahaan.
  Profit yang diperoleh dari surplus underwriting, komisi reansuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan, tetapi dilakukan        bagi hasil (mudharabah)    dengan peserta[11].          


B.     Asal-usul Asuransi Syariah

Secara historis kajian perihal asuransi telah dikenal semenjak zaman dahulu. Ini dikarenakan nilai dasar penopang dari konsep asuransi yang terwujud dalam bentuk bahu-membahu sudah ada bersama dengan adanya manusia.

Konsep asuransi bahwasanya sudah dikenal semenjak zaman sebelum Masehi di mana insan pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari banyak sekali ancaman, antara lain kekurangan materi makan, ibarat kisah mengenai kekurangan materi makanan yang terjadi pada zaman Mesir Kuno semasa Raja Fir’aun berkuasa.

Asuransi merupakan salah satu buah peradaban manusia, diciptakan guna mengatasi kesulitan manusia. Hal tersebut dimulai sebagai suatu gagasan untuk memperoleh proteksi terhadap rasa tidak kondusif lantaran ketidakpastian yang selalu mengikutinya. Apabia kepastian sudah diperoleh maka insan sudah merasa terlindung artinya ia sudah mendapatkan apa yang ia butuhkan ialah adanya proteksi.

Dalam beberapa buku dikemukakan bahwa asuransi itu timbul bersamaan dengan lahirnya tingkat perkembangan social tertentu sesuai dengan kebutuhan insan akan proteksi/perlindungan. Atau pada tingkat perkembangan kegiatan ekonomi tertentu, yang sudah membutuhkan suatu kepastian tingkat laba tertentu, sehingga membutuhkan pula adanya proteksi tertentu bagi kelangsungan kegiatannya.[12]

Dalam literatur Islam dikenal dengan konsep “aqilah” yang sering terjadi dalam sejarah pra-Islam dan diakui dalam literatur Hukum Islam. Jika ada salah satu anggota suku Arab pra-Islam melaksanakan pembunuhan, maka beliau (si pembunuh) dikenakan diyat dalam bentuk blood money yang sanggup ditanggung oleh anggota suku yang lain sebagai kompensasisaudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.

عن ابي هريرة [رض] قال: اقتتلت امر أتان من هزيل فرمت إحداهما ألاخرى بحجر فقتلتها و مافي بطنهاز فاختصموا إلى النبي [ص] فقضى أن دية جنينهاغرة أ و وليدة قضى دية المرأ ة على عاقلتها. [رواه البخارى]

Al-muwalat: perjanjian jaminan: penjamin menjamin seseorang yang tidak mempunyai waris dan tidak diketahui hebat warisnya. Penjamin oke untuk menanggung bayaran dia. Jika orang yang dijamin tersebut melaksanakan jinayah. Apabila orang yang dijamin mati, perjanjian boleh mewarisi hartanyasepanjang tidak ada warisnya.[13]

Pada ketika ini perkembangan ekonomi yang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat lantaran banyak laba yang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagai bentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah.

Sampai ketika ini asuransi syariah berkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unit atau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalam persiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.[14]

Beriringan dengan perkembangan tersebut, perusahaan syariah yang telah ada ketika ini pada tanggal 14 Agustus 2003 yang kemudian kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaitu Asosiasi Asuransi Islam Indonesia (AASI). AASI dibuat selain sebagai media komunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untuk mewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif, maupun keluar negeri.


C.    Prinsip-prinsip Asuransi Syariah

Dalam hal ini, prinsip dasar asuransi sayri’a ada sembilan macam, yaitu : tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, larangan judi, dan larangan gharar.

1.      Tauhid (unity)

Prinsip tauhid ialah dasar utama dari setiap bentuk tabungan yang ada dalam syari’ah islam. Setiap bangunan dan  acara kehidupan insan harus didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.

Dalam berasuransi ytang harus diperhatikan ialah bagaimana sehartusnya membuat suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhananpaling tidak dalan setiap melaksanakan acara berasuransi ada semacam keyakinan dalam hatio bahwa Tuhan SWT selalu mengawasi seluruh gerak langkah kita dan selalu berada bersama kita.

2.      Keadilan (justice)

Prinsip kedua dalam berasuranasi ialah terpenuhinya niulai-nilai keadilan antara pihak-pihak yang terkait dengan kesepakatan asuransi. Keadilan dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban anatara nasabah dan perusahaan asuransi.

Di sisi lain,, laba yang dihasilakan oleh perusahaan dari hasil investasi dana nasabah harus dibagai sesuai dengan kesepakatan yangb disepakati semenjak awal. Jika nisbah yang disepakati anatara kedua belah pihak 40:60, maka realita pembagian laba juga harus mengacu pada laba tersebut.

3.      Tolong menolong (ta’awun)

Prinsip dasar yang lain dalam melkasnakan kegiatan  berasuransi harus didasari dengan adanya rasa tolong menolong antara anggota. Praktik tolong menolong dalam asuransi ialah unsur utama pembentuk (DNA-Chromosom) bisnis transkasi.

4.      Kerja sama (cooperation)

Prinsip kolaborasi merupakan prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi islami. Kerja sama dalam bisnis asuransi sanggup berwujud dalam bentuk kesepakatan yang dijadikan contoh antara kedua belah pihak yang terlibat, yait antara anggota (nasa bah) dan perusahan asuransi. Dalam operasionalnya, kesepakatan yang digunakan dalam bisnis asuransi sanggup menggunakan konsep mudharabah atau musyarakah. Konsep mudharabah dan musyarakah  adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika dan mempunyai nilai historis dalamm perkembangan keilmuan

5.      Amanah ( trustworthy / al-amanah )

Prinsip amanah dalam organisasi perusahan sanggup terwujud dalam nilai-nilai akuntabilitas (pertanggungjawaban) perusahaan melalui penyajian laporan keuangan tiap periode. Dalam hal ini perusahaan asuransi hatus memberi kesempatan yang besar bagi nasabah untuk mengakses laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi haruis mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan kedaiulan dalam bermuamalah dan melalui auditor public. Prinsip amanah juga harus berlaku pada diri nasabah asuransi.seseorang yang menjadi nasabah asuransi berkewajiban memberikan informasi yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran dan tidak memanipiyulasi kerugian yang menimpa dirirnya.

6.      Kerelaan ( al-ridha )

Dalam bisnis asuransi, kerelaan (al-ridha) sanggup diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi semoga mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosila (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuiransi yang lain jikalau mengalami peristiwa kerugian.

7.      Larangan riba

Secara bahasa ialah tambahan. Sedangakan berdasarkan syari’at m,enambah sesuatu yang khusus. Kaprikornus riba adanya unsur penambahan nilai. Ada beberapa potongan dalam al-Qur’an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang btidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli denhan pola berfikir selama manuasia saling membutuhkan satu sama lain, lantaran tidak sanggup mencapai ke semua harapan kecuali denga  jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.

8.      Larangan maisir ( judi )

Allah SWT telah memberi penegasan terhadap keharaman melaksanakan acara ekonomi yang memepunyai unsur maisir (judi). Maisir dari kata yusr artinya mudah. Karena orang memeperolkeh uang tanpa susah payah, atau bersala dari kata yasar yang berarti kaya, lantaran perjudian diperlukan untung yang bermakna mudah. Maysir merupakan unsur obyek yang diartikan sebagai daerah untuk memudahkan sesuatu.

Syafi’i antonio menyampaikan bahwa unsur maisir judia artinya adanya salah asatu pihal yang untung namun di lain  pihak justru mengalami kerugian.

9.      Larangan gharar

Gharar dalam pengertian bahasa ialah al-khida’ yaitu suatu tindakan yang di dalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan. Secara konvensional kata Syafi’I kontrak dalam asuransi jiwa sanggup dikategorikan sebagai aqd tabaduli  atau kesepakatan pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dan dengan uang pertanggungan. Secara syari’ah dalam kesepakatan pertukaran harus terang berapa yang harus diterima. Keadaan ini akan menjadi rancu lantaran kita tahu berapa yang akan diterima (sejumlah uang pertanggungan), tetapi idak tahu berapa yang akan dibayarkan (jumlah seluruh premi) lantaran hanya Tuhan yang tahu kapan seseorang akan meninggal.



BAB III

PENUTUP


A.    Kesimpulan

Menurut bahasa Arab, istilah asuransi ialah at-ta’min diambil dari kata amana mempunyai arti memebri perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan beban dari rasa takut. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama lndonesia (DSN-MU) Nomor 21 Tahun 2001 dalam fatwanya perihal pedoman umum asuransi syariah, memberi definisi perihal asuransi. Menurutnya, Asuransi Syariah ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memperlihatkan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui kesepakatan (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Prinsip-prinsip Dasar Asuransi Syariah, yaitu:

a)      Tauhid (unity)

b)      Keadilan (justice)

c)      Tolong menolong (ta’awun)

d)     Kerja sama (cooperation)

e)      Amanah ( trustworthy / al-amanah )

f)       Kerelaan ( al-ridha )

g)      Larangan riba

h)      Larangan maisir ( judi )

i)        Larangan gharar


B.     Saran

Diharapkan semua mahasiswa sanggup memahami dan mengerti perihal materi Asuransi syariah dan juga sanggup mengetahui asal-usul dan prinsip-prinsip dalam asuransi syariah.






[1] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 290.

[2] M. Solahudin,  Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islam, (Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2006), hlm. 127.

[3] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, cet 2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 112

[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life And Genera): Konsep dan Sistem Oprasional, Jakarta: Gema Insani, 2004, hlm. 28

[5] Didalam hokum Islam, berdasarkan zumhur ulama, penanggungan (kafalah) ialah penggabungan tanggung jawab (dzimmah) penjamin (penanggung) kepada tanggung jawab (dzimmah) orang yang dijamin (ditanggung) dalam kewajiban membayar utang (hak orang lain). Menurut definisi ini, penjamin menjadi orang yang berutang bersama orang berutang asli, sehingga orang berpiutang sanggup menuntut utangnya kepada siapa saja diantara kedua orang tersebut baik yang berutang orisinil maupun penanggungya. [Muwaffaquddin Ibnu Qudamah, a-Mugni (Beirut: Dar al Fikr, 1984), V:70; Syamsuddin Ibnu Qudamah, asy-Syarh al-Kabir, dicetak bersama ibid.]. dalam buku Syamsul Anwar, HUKUM PERJANJIAN SYARIAH Studi perihal Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.

[6] Syamsul Anwar, HUKUM PERJANJIAN SYARIAH Studi perihal Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007, hlm 56-57

[7] Warkum Sumitro, Asas – Asas Perbankan Islam dan Lembaga – Lembaga Terkait (BMUI dan Takaful) di Indonesia, ( JaKarta : Raja Grafindo Persada, 1996),  hal 166 – 167.

[8] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 155.

[9] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, hal : 326

[10] Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula, Syariah marketing, Bandung: Mizan Pustaka, 2006,  hlm 201.

[11] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (life ang general) Konsep dan system Operasional, hal :326 – 327

[12] Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 2008, hlm. 31.

[13] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Tinjauan Teoretis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 156-157.

[14] Wirdianingsih, et all, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta:Kencana, 2005, hlm. 220.

Related Posts

Comments

Subscribe Our Newsletter