-->

Makalah Pancasila Pembangunan

Post a Comment


MAKALAH PANCASILA PEMBANGUNAN





BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, seharusnyalah mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, seterusnya untuk diamalkan dan dipertahankan. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang kondusif maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia.

Pancasila merupakan cerminanri huruf bangsa dan neg indonesia yang beragam. Semua itu sanggup diterlihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai; jiwa bangsa indonesia, keribadian bangsa, pandangan hidup bangsa, sarana tujuan hidup bangsa indonesia, dan pedoman hidup bangsa indonesia.

Oleh lantaran itu, penerapan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan fundamental oleh setiap warga negara, dalam segala aspek kenegaraan dan aturan di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan harapan bangsa Indonesia.


B.     Tujuan Pembahasan

Makalah ini dibentuk denagn tujuan supaya mahasiswa sanggup mengetahui:

1.      Peranan pancasila sebagai paradigma pembangunan.

2.      Realisasi pengamalan pancasila dalam bidang ekonomi, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.



BAB II

PERUMUSAN MASALAH


A.    Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah pancasila sebagai paradigma pembangunan?

2.      Apa pedoman pengamalan pancasila?

3.      Bagaimana pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila?

4.      Bagaimana pengamalan pancasila secara subjektif dan objektif ?

5.      Bagaimana realisasi pengamalan pancasila dalan bidang ekonomi, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi?



BAB III

PEMBAHASAN


A.    Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan

Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas legalisasi dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila ialah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau komplotan hidup
insan maka tidak hiperbola apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
insan berdasarkan Pancasila ialah makhluk monopluralis. Kodrat insan yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:

a)      susunan kodrat insan terdiri atas jiwa dan raga

b)      sifat kodrat insan sebagai individu sekaligus sosial

c)      kedudukan kodrat insan sebagai makhluk eksklusif dan makhluk tuhan.

Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat insan yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
insan secara totalitas.


B.     Pedoman Pengamalan Pancasila

Pedoman dalam penghayatan dan pengamalan pancasila dituangkan dalam ketetapan No.II/MPR/1978. Penjabaran ketetapan MPR itu ialah sebagai berikut:

1.      Sila Ketuhanan yang Maha Esa

1)      Percaya dan takwa kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa sesuai dengan agamanya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2)      Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa.

3)      Mengembangkan saling hormat menghormati kemerdekaan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

4)      Menghargai setiap bentuk pedoman agama, dan dihentikan memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

1)      Mengakui dan memperlakukan insan dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Yang Mahakuasa Yang Maha Esa.

2)      Memandang persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama insan tanpa membedakan suku, turunan dan kedudukan sosial.

3)      Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia, tepa selira dan tidak semena-mena terhadap orang lain.

4)      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan.

5)      Merasa sebagai penggalan dari seluruh umat insan dan lantaran itu berkewajiban membuatkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan dengan bangsa-bangsa lain.

3.      Sila Persatuan Indonesia

1)      Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan eksklusif dan golongan.

2)      Cinta tnah air dan bangsa Indonesia, sehingga sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa, apabila diperlukan.

3)      Bangga sebagai bangsa Indonesia ber-Tanah air Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dunia.

4)      Mengembangkan rasa persatuan dan kesatuan atas dasar Bhinneka Tunggal Ika dalam memajukan pergaulan hidup bersama.

4.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

1)      Sebagai warga negara dan warga-masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sma dalam.

2)      Keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlabih dahulu diadakan musyawarah, dan keputusan musyawarah diusahakan secara mufakat, diliputi oleh semangat kekeluargaan.

3)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab.

4)      Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan hati nurani yang luhur, dengan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, serta tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

5)      Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Yang Mahakuasa Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5.      Sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1)      Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat indonesia.

2)      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur menceminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

3)      Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati ha-hak orang lain.

4)      Memupuk perilaku suka memberi pertolongan kepada orang lain yang membutuhkan supaya sanggup berdiri sendiri, tidak memakai hak milik untuk pemerasan, pemborosan, bergaya hidup glamor dan perbuatan lain yang bertentangan dan merugikan kepentingan umum.

5)      Memupuk perilaku suka bekerja keras dan menghargai karya orang lain yang bermanfaat, serta bahu-membahu mewujudkan kemajuan yang merata dan kesejahteraan bersama.[1]


C.    Pola Pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengamalan Pancasila

Pola pelaksanaan pedoman pelaksanaan pengamalan pancasila dilakukan supaya Pancasila sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan oleh segenap warga negara, baik dalam kehidupan orang seorang maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Oleh alasannya ialah itu, diharapkan lebih terarah usaha-usaha training insan Indonesia supaya menjadi insan Pancasila dan pembangunan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Pancasila.

1.      Jalur-jalur yang digunakan

1)      Jalur pendidikan

Pendidikan memegang peranan yang sangat penting dalam pengamalan Pancasila, baik pendidikan formal (sekolah-sekolah) mapun pendidikan nonformal (di keluarga dan lingkungan masyarakat), keduanya sangat akrab kaitanya dengan kehidupan manusia.

Dalam pendidikan formal semua tindak-perbuatannya haruslah mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dalam pendidikan keluarga pengamalan Pancasila harus ditanamkan dan dikembangkan semenjak bawah umur masih kecil, sehingga proses pendarah-dagingan nilai-nilai Pancasila dengan baik dan menuntut suasana keluarga yang mendukung. Lingkungan masyarakat juga turut menentukansehingga harus dibina dengan sungguh-sungguh supaya menjadi tempat yang subur bagi pelaksanaan pengamalan Pancasila.

Melalui pendidikan inilah bawah umur didik menyerap nilai-nilai moral Pancasila. Penyerapan nilai-nilai moral Pacasila diarahkan berjalan melalui pemahaman dari pemikiran dan dan pengamalan secara pribadi. Sasaran pelaksanaan pedomaan pengamalan Pancasila ialah perorangan, keluarga, masyarakat, baik dilingkungan tempat tinggal masing-masing, maupun di lingkungan tempat bekerja.

2)      Jalur media massa

Peranan media massa sangat menjanjikan lantaran imbas media massa dari dahulu hingga kini sangat kuat, baik dalam pembentukan huruf yang positif maupun huruf yang negatif, target media massa sangat luas mulai dari bawah umur hingga orang tua. Sosialisasi melalui media massa begitu cepat dan menarik sehingga semua kalangan bisa menikmati baik melalui pers, radio, televisi dan internet. Hal itu membuka peluang besar golongan tertentu mendapatkan sosialisasi yang seharusnya belum saatnya mereka terima dan juga masuknya sosialisasi yang tidak bersifat membangun. Media massa ialah jalur pendidikan dalam arti luas dan peranannya begitu penting sehingga perlu menerima penonjolan tersendiri sebagai pola pedoman pengamalan Pancasila. Sehingga dalam memakai media massa tersebut harus dijaga supaya tidak merusak mental bangsa dan harus seoptimal mungkin penggunaannya untuk sosialisasi pembentukan kepribadian bangsa yang pancasilais. Jadi, untuk sosialisasi-sosialisasi yang mengancam penanaman pengamalan Pancasila harus disensor.

3)      Jalur organisasi sosial politik

Pengamalan Pacansila harus diterapkan dalam setiap elemen bangsa dan negara Indonesia. Organisasi sosial politik ialah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik menyerupai para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengmalan Pancasial supaya berkepribadian Pancasila lantaran mereka selain warga negara Indonesia, abdi masyarakat juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala hambatan akan gampang dihadapi dan tujuan serta harapan hidup bangsa Indonesia akan terwujud.

2.      Penciptaan suasana yang menunjang

1)      Kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan

Penjabaran kebijaksanaan pemerintah dan perundang-undangan merupakan salah satu jalur yang sanggup memperlancar pelaksanaan pedoman pengamalan pancasila dimana aspek hukuman atau penegakan hukm mendpat pementingan khusus.

2)      Aparatur negara

Rakyat hendaklah berpartisipasi aktif di dalam membuat suasana dan keadaan yang mendorong pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila. Dan aparatur pemerintah sebagai pelaksana dan pengabdi kepentingan rakyat harus memahami dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di dalam masyarakat. Sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamalan Pacasila perlu disediakan dan memfungsikan lembaga-lembaga kenegaraan, khususnya forum penegak aturan dalam menjamin hak-hak warga negaranya dan melindungi dari perbutan-perbuatan tercela.

3)      Kepemimpinan dan pemimpin masyarakat

Peranan kepemimpinan dan pemimpin masyarakat, baik pemimpin

formal maupun informal sangat penting dalam pelaksanaan pedoman pengamalan. Mereka sanggup memberikan bagaimana pola Dengan pelaksanaan pedoman pengamalan Pancasila dan menyuruh bawahan atau umatnya untuk mengikuti pola pedoman pelaksanaan Pancasila. begitu Pengamalan pancasila akan tetep lestari.


D.    Pengamalan Pancasila Secara Subjektif dan Objektif

1.      Pengamalan secara objektif

Pengamalan pancasila yang obyektif ialah pelaksanaan dalam bentuk realisasi dalam setiap penyelengaraan negara, baik di bidang legislatif,eksekutif, maupun yudikatif. Dan semua bidang kenegaraan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perudang-undangan negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

1)   Tafsiran Undang-Undang Dasar 1945, harus sanggup dilihat dari sudut dasar filsafat negara pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia IV.

2)   Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran tercantum dalam dasar filsafat negara Indonesia

3)   Tanpa mengurangi sifat undang-undang yang tidak sanggup diganggu gugat, iterprestasi pelaksanaannya harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dassaar filsafat negara.

4)   Interprestasi pelaksanaan undang-undang harus lengkap dan menyeluruh, meliputi seluruh perundang-undangan dibawah undang-undang dan keputusan-keputusan administratif dari tingkat penguasa penguasa negara, mulai dari pemerintah sentra hingga dengan dengan alat-alat perlengkapan negara di daerah, keputusan-keputusan pengadilan serta alat perlengkapnya,begitu juga meliputi perjuangan kenegaraan dan ermasuk rakyat.

5)   Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertip aturan Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh asas filsafat, politik dan tujuan negara didasarkan atas asas kerohanian Pancasila.

Hal ini termasuk pokok kaidah negara serta pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam realisasi pelaksanaan kongkritnya yaitu dalam setiap penentuan kebijakan dibidang kenegaraan antara lain :

1) Garis besar haluan negara

2) Hukum, perundang-undangan, dan peradilan

3) Pemerinta

4) Politik dalam dan luar negeri

5) Keselamatan, keamanan,dan pertahanan

6) Kesejahteraan

7) Kebudayaan

8) pendidikan

2.      Pengamalan secara subjektif

Pengamalan pancasila pengamalan pancasila yang subyektif ialah pelaksanaan dalam eksklusif seseorang,warga negara, individu, penduduk, penguasa, dan orang Indonesia. Pengamalan pancasila yang subyektif ini justru lebih penting dari pengamalan yang lantaran pengamalan yang subyektif merupakan syarat pengamalan pancasila yang obyektif. Dengan demikian pelaksanaan pancasila yang subyektif ini berkaitan dengan kesadaran, ketaatan, serta kesiapan individu untuk mengamalkan pancasila. Dalam pengertian inilah akan terwujud jikalau suatu keseimbangan kerohanian yang mewujudkan suatu bentuk kehidupan dimana kesadaran wajib aturan telah berpadu menjadi kesadaran wajib moral. Sehingga dengan demikian suatu perbuatan yang tidak memenuhi wajib melaksanakan pancasila.

Dalam pengamalan pancasila yang subyektif ini bilamana nilai-nilai pancasila telah dipahami,diresapi, dan dihayati oleh seseorang maka orang itu telah mempunyai moral pancasila dan jikalau berlansung terus menerus sehingga menempel dalam hati maka disebut dengan kepribadian pancasila. Pengertian kepribadian bangsa Indonseia sanggup dikembalikan kepada hakikat manusia.Telah diketahui bahwa segala sesuatu itu mempunyai tiga macam hakikat yaitu:

·         Hakikat abstrak, yaitu terdiri atas unsur-unsur yang bahu-membahu menjadikan hal itu ada, dan mengakibatkan sesuatu yang sama jenis menjadi berbeda dengan jenis lain sehingga hakikat ini disebut dengan hakikat universal. Contoh; jenis manusia, hewan, tumbuhan.

·         Hakikat pribadi, yaitu ciri khusus yang menempel sehingga membedakan dengan sesuatu yang lain. Bagi bangsa Indonesia hakikat eksklusif ini disebut dengan kepribadian.Dan hakikat eksklusif ini merupakan penjelmaan dari hakikat abstrak.

·         Hakikat kongkrit yaitu hakikat segala sesuatu dalam menyatakan kongkrit, dan hakikat ini merupakan penjelmaan dari hakikat absurd dan hakikat kongkrit.

Oleh lantaran itu bagi bangsa Indonsesia, pengertian kepribadian Indonsesia ini mempunyai tingkatan yaitu :

a)      Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ”monupluralis”jadi sifat-sifat kemanusiaan yang absurd umum universal. Dalam pengertian ini disebut kepribadian kemanusiaan, lantaran termasuk jenis manusia, dan mempunyai sifat kemanusiaan.

b)      Kepribadian yang mengandung sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat khas kepribadian bangsa Indonseia (pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, ciri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainnya.

c)      Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi kongkritnya, setiap orang, suku bangsa, mempunyai sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan manusia(Indonesia) perorangan secara kongkrit.(Notonegoro,1971;169).

Berdasarkan uraian diatas maka pengamalan pancasila subyektif dari pancasila meliputi pelaksanaan, pandangan hidup, telah dirumuskan dalam P4 (Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila).


E.     Realisasi Pengamalan Pancasila dalam Bidang Ekonomi, Budaya, Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi

1.      Bidang ekonomi

Ekonomi yang berdasarkan Pancasila tidak sanggup dilepaskan dari sifat dasar individu dan sosial. Manusia tidak sanggup hidup sendiri tanpa proteksi orang lain untuk memenuhi semua kebutuhanya tetapi insan juga mempunyai kebutuhan dimana orang lain tidak diharapkan ada atau turut campur. Ekonomi berdasarkan pancasila ialah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang mematikan.[2]

Dengan demikian pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya tidak melaksanakan persaingan bebas, meskipun sebagian dari mereka akan menerima laba yang lebih besar dan menjanjikan. Hal ini dilakukan lantaran pengamalan dalam bidang ekonomi harus berdasarkan kekeluargaan. Kaprikornus interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan sehingga usaha-usaha kecil sanggup berkembang dan mendukung perekonomian Indonesia menjadi kuat.

2.      Bidang Budaya

Kebudayaan ialah kompleks yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh insan sebagai anggota masyarakat.[3] Begitu luas cakupan kebudayaan tetapi dalam pengamalan Pancasila kebudayaan bangsa Indonesia ialah budaya ketimuran, yang sangat menjunjung tinggi sopan santun, ramah tamah, kesusilaan dan lain-lain. Budaya Indonesia memang mengalami perkembangan contohnya dalam hal Iptek dan pola hidup, perubahan dan perkembangan ini didapat dari kebudayaan absurd yang berhasil masuk dan diterima oleh bangsa Indonesia. Semua kebudayaan absurd yang diterima ialah kebudayaan yang masih sejalan dengan Pancasila. Walaupun begitu tidak jarang kebudayaan yang jelas-jelas bertentangan dengan budaya Indonesia sanggup berkembang di Indonesia. Ini pertanda bahwa filter Pancasila tidak berperan optimal, itu terjadi lantaran pengamalan Pancasila tidak sepenuhnya dilakukan oleh bangsa Indonesia. Oleh lantaran itu harus ada tindakan lanjut supaya budaya bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila. Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya contohnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan akan tetapi hingga pada tingkat kemampuan mental kejiwaan insan yaitu hingga pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia.[4]

3.      Bidang Pendidikan

Pendidikan ialah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Maka dari itu pendidikan yang dilaksanakan harus sesuai diperhatikan. Pendidikan nasional harus dipersatukan atas dasar Pancasila. Perlu disusun sistem ilmiah berdasarkan Pancasila perihal ajaran, teori, filsafat, praktek, pendidikan nasiona, yang menjadi dasar tunggal bagi penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional. Dengan begitu diharapkan tujuan pendidikan nasional sanggup terwujud dengan mudah. Tujuan pendidikan nasional ialah membuat insan yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

4.      Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya ialah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak insan dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila lantaran Iptek intinya ialah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, ialah sebagai berikut:

a)      Hormat terhadap hayat, lantaran semua makhlu hidup yang ad di alam semesta ini ialah makhluk Yang Mahakuasa Yang Maha Esa (sila I).

b)      Persetujuan suka rela untuk eksperimen dengan penerangan yang cukup dan benar perihal guna akibatnya, lantaran ilmu pengetahuan dan teknologi ialah demi kemanusiaan (sila II, IV).

c)      Tanggung jawab sosial ilmu pengetahuan dan teknologi harus lebih penting dari pada mengejar pemecahan problem ilmiah namun mengorbankan kemanusiaan (sila II, V).

d)     Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya (sila III). Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

e)      Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya (sila III, V).

f)       Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan pengamalannya (sila II, III, V).

g)      Pelestarian lingkungan dengan memperhitungkan generasi mendatang (sila I, II, V).

h)      Hak untuk berbeda dan kewajiban untuk bersatu (semua sila).

i)        Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak menjadikan terpisahnya jasmani dan rokhani bagi hayat (semua sila).



BAB IV

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Bangsa Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan keinginan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam banyak sekali bidang kehidupan di negara Indonesia supaya Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta harapan bangsa Indonesia gampang terwujud.


B.     Saran

Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di kurun globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.



 DAFTAR KEPUSTAKAAN


Darji darmojiharjo,  Pancasila. Surabya : Usaha nasional. 1991.

Kaelan. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma. 1996.

Lab Pancasila IKIP Malang. Glasarium Sekitar Pancaasila. Surabaya : Usaha Nasional, 1980.

Sulaeman, M. Munandar. 1996. Ilmu Budaya Dasar. Bandung : Eresco.






[1] Noor Ms Bakry. Pancasila Yuridis Kenegaraan, (Yogyakarta: Liberty, 1994), hlm. 183-185.

[2] Kaelan. Filsafat Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 1996), hlm. 193.

[3] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005), hlm. 172.

[4] Kaelan, Op. Cit, hlm. 193.

Related Posts

Comments

Subscribe Our Newsletter