-->

Hukum Pernikahan Beda Agama

1 comment
A. Pengertian Pernikahan Beda Agama

Pernikahan beda agama (perkawinan campuran) adalah pernikahan antara dua orang pria dan wanita yang tunduk pada hukum yang berlainan karena beda agama. Telah banyak sekali kasus-kasus soal pernikahan beda agama, terlebih lagi seperti dikota Salatiga yang mana penduduknya terdiri dari berbagai pemeluk agama. Diantara faktor penyabab makin maraknya pernikahan beda agama di Indonesia antara lain:

Kenyataan bahwa diIndonesia masyarakatnya sangat heterogen yang terdiri dari beberapa macam agama, suku, dan budaya. Sehingga pertukaran pemikiran antar budaya dan agama  menjadi keniscahyaan. Persoalan ekonomi terkadang juga menjadi penentu dalam memilih pasangan hidup, sehingga kadang persoalan agama terabaikan demi kepentingan ekonomi. Keluarga bukan lagi sebagai penentu dalam memilih calon pasangan, karena adanya pandangan kebebasan memilih jalan hidup termasuk dalam hal memilih pasangan. Era globalisasi menyebabkan semakin terbukanya perkawinan antar bangsa, suku, dan agama. Karena bukan hanya sekat bangsa dan negara yang dibuka oleh globalisasi, namun hal agamapun menjadi terbuka.

Meski sering kita lihat keluarga pasangan berbeda agama kelihatannya harmonis, namun banyak juga perbedaan agama tersebut menjadi persoalan dikemudian hari. Beberapa potensi permasalahan pasangan beda agama antara lain: Tidak menyatunya interpretasi mengenai segala sesuatu, meskipun ini tidak menutup kemungkinan terjadi bagi pasangan sesama penganut satu agama, akan tetapi bagi pasangan yang beda keyakinan akan lebih besar peluangnya.

B. Kandungan Al Quran Terkait Pernikahan Beda Agama

Pembahasan tentang perkawinan beda agama sangat menarik. Didalam hukum Islam yaitu didalam Al Quran sebagai pedoman bagi seorang Musim perkawinan beda agama dibedakan menjadi tiga yaitu :

1. Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik.

Para ulama sepakat bahwa laki-laki muslim tidak halal menikah dengan perempuan penyembah berhala atau dengan perempuan yang murtad. Dalam kitab Mughni dikatakan: seluruh orang kafir selain ahli kitab, seperti penyembah berhala, batu, pohon, dan hewan, dikalangan para ulama tidak ada perbedaan pendapat tentang haramnya menikah dengan perempuan-perempuan mereka dan sembelihan mereka. Dan perempuan yang murtad dari agama apapun sehingga tidak beragama haram dinikahi. Islam melarang perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:

"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman" ( QS Al Baqarah ayat 221)

Dikalangan ulama timbul beberapa pendapat tentang wanita musrik yang haram dikawini. Pendapat pertama yaitu menurut Ibnu Jarir at Thabari, bahwa musyriklah yang dilarang untuk dikawini itu ialah musyrikah dari bangsa Arab saja, karena bangsa Arab pada waktu turunnya Al Qur’an memang tidak mengenal kitab suci dan mereka menyembah berhala.

Logika pendapat ini adalah seorang Muslim boleh kawin dengan wanita-wanita musyrik dari bangsa non Arab seperti wanita Cina, India dan Jepang yang seperti memeluk Budha, Hindu dan Konghucu yang percaya pada Tuhan Yang Maha Esa, percaya adanya hidup sesudah mati dan sebagainya.

Pendapat ini dianggap lemah oleh sebagian besar Ulama. Yang kedua menurut kebanyakan ulama bahwa semua musyrikah baik dari bangsa Arab atauppun bangsa Non Arab, selain Ahllul Kitab yakni Yahudi dan Kristen tidak boleh dikawini.

Jadi, dari penjelasan diatas bahswasannnya wanita yang bukan Islam dan bukan pula Yahudi Kristen tidak boleh dikawini oleh pria muslim apapun agama ataupun kepercayaannya seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi karena pemeluk agama selain Islam, Kristen, dan Yahudi termasuk kategori Musryrikah.

2. Perkawinan antara seorang pria dengan wanita ahlul kitab.

Laki-laki muslim halal menikah dengan perempuan Ahli Kitab yang merdeka, sebagaimana firman Allah:

"....(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu." (QS Al Maidah ayat 5)

Menyikapi ayat ini para ulama berbeda pendapat. Ibnu umar mengatakan, bahwa kebolehan menikahi ahlul kitab adalah rukhsah karena saat itu jumlah wanita muslimah relatif sedikit. Ketika jumlah mereka sudah imbang, bahkan jumlah wanita lebih banyak, maka rukhsah itu sudah tidak berlaku lagi. Maka yang boleh dinikahi adalah wanita ahlul kitab yang telah memeluk agama Yahudi atau Nasrani sebelum turunnya Al-qur’an. Sedangkan wanita-wanita itu, saat ini jelas tidak ada lagi.
Sekalipun demikian, peluang untuk menikah dengan ahlul kitab tetap terbuka. Sebab banyak ulama yang berpegang teguh pada dzahir ayat yang memang memperbolehkan menikah dengan ahli kitab. Dikalangan sahabat sendiri tercatat beberapa nama yang menikah dengan mereka. Walupun berakhir dengan perceraian. Mereka yang pernah menikah denganahlul kitab antara lain: Usman bin Affan, Hudzaifah, Sa’ad bin Abi Waqqash.

Perkawinan dengan ahlul kitab bisa ditolelir, karena dalam aspek teologis, konsep ketuhanan, rasul, hari akhir, dan prinsip-prinsip dasar agama banyak persamaan. Dengan kesamaan ini, peluang untuk menarik istri ke Islam bukanlah suatu hal yang mustahil.

3. Perkawinan antara seorang wanita muslim dengan pria non muslim

Ulama telah sepakat bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang muslim dengan pria non muslim. Dalil yang menjadi dasar hukum untuk melarang kawin antara wanita muslim adalah dengan pria non Muslim ialah firman Allah daslam Surat Al Baqarah ayat 221 seperti yang telah dijalsakan diatas.

Dalil tersebut diatas juga diperkuat dengan ijma’ para Ulama tenntang larangan perkawinan antara wanita Muslim dengan pria non Muslim. Alasan dilarangnya perkawinan antara orang Islam baik pria atau wanita dengan orang yang bukan Islam ialah antara orang Islam dengan orang kafir itu terdapat pandangan hidup yang sangat berbeda. Perbedaan pandangan hidup tersebut besar pengaruhnya terhadap kelangsungan mereka membina rumah tangga. Apabila ia sanggup mengatasi perbedaan hidup tersebut maka mereka tetap tidak mampu menyatukan diri di alam akhirat.

Adapun alasan diperbolehkan perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita non Muslim ialah karena orang laki-laki dalam rumah tangga sebagai pemimpin yang berkewajiban mendidik dan mengarahkan istri dan anak-anaknya. Bagi laki-laki yang imannya kuat diharapkan dapat menyeret istrinya untuk masuk agama Islam.

Namun seorang laki-laki Muslim itu berkualitas iman dan Islamnya masih belum baik, misalnya Islamnya masih Islam KTP saja maka seharusnya ia tidak berani kawin dengan wanita non Muslimah. karena ia dapat terseret pada agama istrinya. Dan hal  ini sesuai dengan taktik dan strategi ahlul kitab untuk memurtadkan umat Islam dan kemudian menariknya ke agama mereka dengan berbagai cara.

Dalam pandangan Islam, perkawinan merupakan penyatuan dua jiwa lain jenis menjadi satu kesatuan yang utuh dalam menuju kesempurnaan hidup. Dalam Al Qur’an suami istri diibaratkan dengan pakaian. Dalam firman Allah :

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-ister kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka"  (QS Al Baqarah : 187)

Istri-istrimu ibarat pakaianmu, dan kamu para suami adalah ibarat pakaian bagi mereka.Ikatan suami istri tidak akan utuh, jika tidak mempunyai visi atau cara pandang yang sama. Oeh karena itu diisyaratkan harus kafa’ah dalam agama, sama-sama beriman kepada Allah serta menyembah dengan cara yang sama dengan mempunyai parameter (ukuran) yang sama dalam memandang kehidupan. Pasangan yang demikianlah yang mendatangkan ketangan dan pelengkap hidup. Istri yang mukminlah inilah yang oleh Nabi Muhammad SAW disebut sebagai simpanan yang lebih berharga daripada emas dan perak. Nabi bersabda :  ada 3 perkara yang membahagiakan hidup yaitu : “lisan yang sealu berdzikir, hati  yang selalu bersyukur dan istri mukminah yang menjunjung iman suaminya.”

Pasangan beda agama sulitkemungkinannya untuk mewujudkan tujuan perkawinan yaitu keluarga harmonis. Dikarenakan akan menemui benturan prinsip dan perbedaan pandangan.pendidikan anak-anak sebagai tanggungjawab perkawinan juga akan mengaami kesuitan dan kebingungan. Islam melarang dengan tegas perkawinan bedaagama. Perkawinan yang diaksanakan oleh passangan beda agama adalah tidak sah. Dengan demikian pula jiaka pasangan sumai istri yang mukmin menikah secara Islam, lau dalam perjalanan rumah tangganya saah satu keluar dari Islam maka perkawinannya menjadi batal.

C. Dampak Positif dan Negatif Pernikahan Beda Agama

Islam membolehkan menikah dengan perempuan ahli kitab dimaksudkan untuk menghilangkan perintang-perintang hubungan antara ahli kitab dan kaum muslimin. Sebab dengan pernikahan terjadilah pendekatan keluarga satu dengan lainnya sehingga hal ini memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari agama Islam dan mengenal prinsip contoh-contohnya yang luhur. Bentuk hubungan seperti ini merupakan salah satu jalan pendekatan antara golongan Islam dan ahli kitab dan merupakan dakwah Islam terhadap mereka. Oleh karena itu, bagi orang Islam yang ingin menikahi perempuan ahli kitab hendaknya tujuan dan maksud ini merupakan salah satu tujuan dan maksudnya juga.

Menikah dengan perempuan ahli kitab sekalipun boleh tetapi dianggap makruh, karena adanya rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agamanya. Jika perempuannya dari golongan ahli kitab yang bermusuhan dengan kita, maka dianggap lebih makruh lagi sebab berarti akan memperbanyak jumlah orang yang menjadi musuh kita.

Kesimpulan

1. Pernikahan beda agama (perkawinan campuran) adalah pernikahan antara dua orang pria dan wanita yang tunduk pada hukum yang berlainan karena beda agama.

2. Perkawinan beda agama dibedakan menjadi tiga yaitu :


  • Perkawinan antara seorang pria muslim dengan wanita musyrik yang dilarang dala hukum Islam.
  • Perkawinan antara seorang pria dengan wanita ahlul kitab.Perkawinan dengan ahlul kitab bisa ditolelir, karena dalam aspek teologis, konsep ketuhanan, rasul, hari akhir, dan prinsip-prinsip dasar agama banyak persamaan. Dengan kesamaan ini, peluang untuk menarik istri ke Islam bukanlah suatu hal yang mustahil.
  • Perkawinan antara seorang wanita muslim dengan pria non muslim. Perkawinan yang diaksanakan oleh passangan beda agama adalah tidak sah. Dengan demikian pula jiaka pasangan sumai istri yang mukmin menikah secara Islam, lau dalam perjalanan rumah tangganya saah satu keluar dari Islam maka perkawinannya menjadi batal.

3. Dampak positif dan negatif dari pernikahan beda agama. memberikan kesempatan untuk dapat mempelajari agama Islam dan mengenal prinsip contoh-contohnya yang luhur. Tetapi juga akan timbul rasa tidak aman dari gangguan-gangguan keagamaan bagi suaminya atau bisa saja ia menjadi alat golongan agamanya.

Daftar Pustaka

Saifullah, Muhammad dkk. 2005. Hukum Isalm Solusi Permasalahan Keluarga.Yogyakarta.UII Press Yogyakarta.

Uman, Cholil dkk. 1994.  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya: Ampel Suci.

Djalil, Abdul dkk. 2000. Fiqh RakyatPertautan Fiqh dengan Kekuasaan. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.

Ali, Moh Daud. 1997. Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sabiq, Sayid. 1990.  Fikih Sunnah. Bandung: Alma’arif.

Related Posts

Comments

  1. If you're trying to lose kilograms then you need to start using this totally brand new tailor-made keto diet.

    To produce this keto diet, licensed nutritionists, fitness trainers, and professional chefs united to provide keto meal plans that are efficient, decent, cost-efficient, and delightful.

    From their first launch in 2019, hundreds of people have already transformed their body and well-being with the benefits a certified keto diet can give.

    Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones provided by the keto diet.

    ReplyDelete

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter