BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Setiap
kegiatan perlu diatur agar kegiatan berjalan tertib, lancar, efektif dan
efisien. Kegiatan di sekolah yang sangat kompleks membutuhkan pengaturan yang
baik. Keuangan di sekolah merupakan bagian yang amat penting karena setiap
kegiatan butuh uang. Keuangan juga perlu diatur sebaik-baiknya. Untuk itu perlu
manajemen keuangan yang baik. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen
pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau
pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen keuangan yaitu memperoleh dan
menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana (Lipham, 1985; Keith,
1991), pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung jawaban.
Manajemen
kepegawaian atau Administrasi
kepegawaian ini mencakup banyak hal penting, mulai dari proses penerimaan
tenaga kerja, pembinaan kerja, produktivitas kerja, pemutusan hubungan
kerja sampai yang
terakhir yaitu pensiun.
Kerena sangat kompleknya cakupan
dari administrasi kepegawaian
ini maka di
atas telah disebutkan bahwa administrasi
kepegawaian merupaka cabang
ilmu administrasi yang
paling menentukan bagi kehidupan suatu organisasi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian atministrasi keuangan?
2. Apa
saja fungsi atministrasi keuangan?
3. Apa
pengertian atministrasi kepegawaian?
4. Apa
saja fungsi atministrasi kepegawaian?
C. Tujuan
Pembahasan
1. Untuk
mengetahui pengertian atministrasi keuangan.
2. Untuk
mengetahui fungsi atministrasi keuangan.
3. Untuk
mengetahui pengertian atministrasi kepegawaian.
4. Untuk
mengetahui fungsi atministrasi kepegawaian.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Administrasi Keuangan
1. Pengertian
Administrasi Keuangan
Pada dasarnya, manajemen pembiayaan
pendidikan merupakan kegiatan yang berkaitan dengan sumber, penggunaan, dan
pertanggungjawaban dana disuatu lembaga pendidikan.
Adapun Badrudin dkk (2004:62) memberikan
devinisi administrasi pembiayaan adalah pengelolaan biaya yang berhubungan
dengan pendidikan mulai dari tingkat perencanaan sampai pada pengukuran biaya
yang efisien dalam proses pendidikan. Sedangkan Masyhud (2005:187) mengemukakan
bahwa administrasi pembiayaan dalam arti luas, yaitu suatu kebijakan dalam
pengadaan keuangan untuk mewujudkan kegiatan kerja yang berupa perencanan,
pengurusan dan pertanggungjawban lembaga terhadap penyandang dana, baik
individual maupun lembaga.
Istilah administrasi pada kedua
pengertian tersebut dalam hal ini dikonotasikan dengan manajemen atau
pengelolaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam manajemen pembiayaan
pendidikan terdapat kegiatan yang
meliputi perencanaan pembiayaan pendidikan atau penyusunan anggaran,
pelaksanaan pembiayaan pendidikan atau pembukuan dan pengawasan serta pertanggungjawaban.1
Prinsip-prinsip
manajemen pembiayaan pendidikan sebagai berikut:[1]
a. Sesuai
dengan rencana anggaran
b. Terarah
dan terkendali diselaraskan dengan rencana kegiatan
c. Transparan
atau terbuka
d. Efisien
dan efektif
e. Berusaha
memanfaatkan produksi dalam negeri
Sumber-sumber
pembiayaan pendidikan
Dalam UUD 1945 pasal 31, ayat 1 dan 2
mengamanatkan bahwa: Setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran,
perintah mengusahakan dan melaksanakan satu system pengajaran nasional. Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003,ditegaskan secara
jelas bahwa pengadaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya pendidikan dilakukan
oleh semua pihak termasuk didalamnya adalah pemerintah, masyarakat, serta
keluarga peserta didik, untuk mempermudah dalam member kesempatan belajar bagi
semua warga negaranya.
Sedangkan Supriadi (2003:5) mengtakan
bahwa sumber-sumber biaya pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Dari
Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada tingkat pusat (nasional) berasal
dari sector pajak, pemanfaatan Sumber Daya Alam (gas atau non migas), keuntungan
dari ekspor barang dan jasa, investasi saham pada perusahaan Negara (BUMN), dan
bantuan dalam bentuk hibah dan pinjaman luar negeri. Sedangkan pada tingkat
provinsi dan kabupaten/kota (Daerah), pembiayaan pendidikan sebagian besar dari
dana yang diturunkan pemerintah pusat ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD).
b. Dari
Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sumber pembiayaan yang lain adalah
penerimaan sumbangan-sumbangan sukarela dari masyarakat, seperti lembaga swasta
atau perusahaan, perorangan maupun keluarga. Sumbangan yang diberikan tidak
hanya berupa financial, tetapi juga tanah, tenaga, dan bahan bangunan untuk
kepentingan mendirikan bangunan sekolah.
Kegiatan
Dalam Manajemen Pembiayaan Pendidikan
a. Perencanaan
Perencanaan
atau planning sebagaimana dikatakan oleh Luther M.Gulick: “Planning that is
working out broad outline the things that need to be done and the methods for
doing them to acomplish the purpose set for enterprise” (Percy
E.Burrup, 1962: 114). Perencanaan adalah aktivitas atau kegiatan menyusun
garis-garis besar yang luas tentang hal-hal yang akan dikerjakan dan cara-cara
mengerjakannya untuk mecapai tujuan tertentu. Perencanaan dapat diartikan sebagai
proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan
datang untk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
b. Prinsip-prinsip pengelolaan
administrasi keuangan sekolah
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20
Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Disamping itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas
masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas,
dan efisiensi.
c. Organisasi dan Koordinasi
Kepala
sekolah dituntut untuk dapat mengorganisasikan dengan menetapkan orang-orang
yang akan melaksanakan tugas pekerjaan, membagi tugas, dan menetapkan
kedudukan, serta hubungan kerja satu dengan lainnya agar tidak terjadi benturan
dan kesimpangsiuran satu dengan lainnya. Orang-orang yang diperlukan untuk
mengelola kegiatan dana di sekolah antara lain: Bendahara, Pemegang buku kas umum.
d. Pelaksanaan
Staf
yang dipilih untuk untuk membantu pengelolaan keuangan sekolah dituntut untuk
memahami tugasnya sebagai berikut:
1) paham pembukuan
2) memahami peraturan yang berlaku
dalam penyelenggaraan administrasi keuangan
3) layak dan mempunyai dedikasi tinggi
terhadap pimpinan dan tugas
4) memahami bahwa bekerja di bidang
keuangan adalah pelayanan
5) kurang tanggapnya bagian keuangan
akan dapat mempengaruhi kelancaran pencapaian tujuan.
e. Tata Usaha Bendaharawan
Segenap
rangkaian aktivitas yang menghimpun, memcatat, mengolah, menggunakan , mengirim
dan menyimpan keterangan-keterangan yang perlu dalam setiap organisasi.
f. Pengawasan
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi manajemen yang diharapkan mampu mencegah timbulnya
penyimpangan atau kesalahan dalam pelaksanaan.
g. Rencana Anggaran dan Sumber Dana
Sekolah
Anggaran
belanja adalah suatu pernyataan yang terurai tentang sumber-sumber keuangan
yang perlu untuk melaksanakan berbagai program sekolah selama periode satu
tahun fiskal. Proses pembuatan anggaran pendidikan melibatkan penentuan
pengeluaran maupun pendapatan yang bertalian dengan keseluruhan operasi sekolah.[2]
2.
Fungsi
Administrasi Keuangan
a.
Planning
Planning atau perencanaan keuangan,
meliputi perencanaan arus kas dan rugi laba.
b.
Budgeting
Budgeting atau anggaran perencanaan
penerimaan dan pengalokasian aggaran biaya secara efisien dan memaksimalkan
dana yang dimiliki.
c.
Controlling
Controlling atau pengendalian
keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistim keuangan
perusahaan.
d.
Auditing
Auditing pemeriksaan keuangan,melakukan
audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar sesuai dengan kaidah
standar akuntansi dan tidak terjadi penyimpangan.
e.
Reporting
Reporting atau pelaporan
keuangan,menyediakan laporan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan dan
analisa rasio laporan keuangn laporan.
B.
Administrasi Kepegawaian
1.
Pengertian
Administrasi Kepegawaian
Menurut Drs.
F.X. Soedjadi, M.PA.
manajemen/administrasi
kepegawaian ialah proses kegiatan
yang harus dilakukan
oleh setiap pemimpin
agar tercapainya tujuan organisasi seimbang
dengan sifat, hakikat
dan fungsi organisasi
serta sifat dan
hakikat para karyawan/anggotanya.
Status Kepegawaian
UU No
8 thn 1947
jo UU No 43 thn
1999 tentang pokok-pokok
kepegawaian dalam pasal 1 butir a mengemukakan bahwa yang dimaksud
dengan pegawai (negeri) adalah
orang yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan
dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas negara dalam
suatu jabatan dan
digaji menurut perundang -undangan yang berlaku.
Menurut UU 7/1987
butir d pekerja
adalah tenaga kerja
yang bekerja pada perusahaan dan
menerima upah. Sedangkan
pengertian tenaga kerja
menurut UU 14/1969 tentang ketentuan-ketentuan
pokok menyang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.
Fungsi
Administrasi Kepegawaian
Menurut Felix :
a. Pengembangan struktur organisasi
untuk melaksanakan progam kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung
jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
b. Penggolongan jabatan yang
sistematis dan perencanaan gaji yang
adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang berat dari sektor swasta.
c. Penarikan tenaga kerja yang baik.
d. Seleksi pegawai yang menjamin adanya
pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan
yang sesuai.
e. Perencanaan latihan jabatan dengan
maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan
mempersiapakan mereka untuk kenaikan pangkat
f. Penilaian kecakapan pegawai secara
berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan
pegawai-pegawai yang cakap.
g. Perencanaan kenaikan pangkat yang
didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya system jabatan.
h. Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan
antar manusia.
i.
Kegiatan-kegiatan
untuk memelihara dan mempertahankan moral serta disiplin pegawai.
Kegiatan atau proses kepegawaian
a. Penyusunan formasi
Kepala
sekolah menyusun formasi/kebutuhan tenaga baik tenaga edukatif ( guru ) maupun
tenaga administrative, kemudian diajukan kapada yang berwenang ( kepala kantor
wilayah setempat ).
b. Penerimaan pegawai
Untuk
memenuhi kebutuhan tenaga. Kepala sekolah tidak diperkenankan merekrut sendiri.
Kebutuhan tenaga diajukan kepada Kepala
Kantor Wilayah setempat, Kepala Kantor
Wilayah menentukan/ menetapkan jumlah kebutuhan.
c. Membuat buku induk
Untuk
megiventarisasi tenaga yang ada, baik tenaga edukatif maupun tenaga
administrative, maka di sekolah harus ada buku induk, yang pembuatannya
disesuaikaan dengan ketentuan yang berlaku.
d. Latihan pra jabatan
Kepada
calon Pegawai Negeri Sipil baik tenaga edukatif maupun tenaga administrative
yang telah bekerja paling cepat 1 ( satu ) tahun dan paling lambat 2 ( dua )
tahun agar diikutsertakan dalam latihan pra jabatan yang di selenggarakan olek
Kanwil Depdikbud setempat.
e. Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri
Sipil
Bagi calon
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja selam 1 ( satu ) tahun dan paling
lambat 2 ( dua ) tahun, lulus latihan pra jabatan,berbadan sehat yang
dinyatakan oloh dokter penguji kesehatan tersendiri bagi calon Pegawai Negeri
Sipil,agar segera di usulkan pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS
).
f. Kartu pegawai
Bagi
Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) diwajibkan memiliki / memperoleh kartu pegawai(
KARPEG ), KARPEG ditetapkan/ dikeluarkan oleh Badan Administratif Kepegawaian
Negara ( BAKN ).
g. Kenaikan pangkat
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan dari pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja yang
dilakukannya dan diatur dalam PP. No. 3 tahun 1980
h. Cuti
Cuti adalah
hak bagi PNS, dengan tujuan untuk memberikan dan menjamin kesegaran jasmani dan
rohani PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu dan di atur dalam PP.
No 24 tahun 1976.[3]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, Pada
dasarnya, manajemen pembiayaan pendidikan merupakan kegiatan yang berkaitan
dengan sumber, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana disuatu lembaga
pendidikan, serta manajemen/administrasi kepegawaian
ialah proses kegiatan yang
harus dilakukan oleh
setiap pemimpin agar
tercapainya tujuan
organisasi seimbang dengan
sifat, hakikat dan
fungsi organisasi serta
sifat dan hakikat para karyawan/anggotanya. Dan
masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen pendidikan dan kebudayaan.pedoman umum penyelenggaraan
administrasi sekolah menengah.1989 ( Jakarta:Balai
pustaka ).
Farikhah M.Pd, Dra. Hj Siti Farikhah.nanajemen lembaga pendidikan.2015
( Yogyakarta:Aswaja Pressindo ).
Comments
Post a Comment